Kemudian, tim mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud. Dwi Achmad Noor diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika dan Rp27.500.000.
Setelah mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK langsung melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya, Rektor UNJ, Dekan UNJ, serta beberapa karyawan Kemendikbud.
Dari keterangan para saksi, KPK tidak menemukan unsur keterlibatan penyelenggara negara. Oleh karenanya, KPK menyerahkan tindak lanjut OTT tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, KPK hanya dapat memproses tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Polda Metro Jaya selanjutnya menerima limpahan kasus tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan guna membuat terang kasus ini. Namun, sehari setelah kasus itu dilimpahkan, polisi melepas tujuh orang yang diduga terlibat.
Hingga akhirnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus ini. Kasus ini kemudian diserahkan Polda Metro Jaya ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemendikbud, pada Kamis, 9 Juli 2020. Itu karena polisi tidak menemukan kecukupan unsur tindak pidana korupsi setelah memeriksa sekira 44 saksi.