Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila di Bogor, 4 Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |14:33 WIB
Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila di Bogor, 4 Ditangkap
Polisi gerebek industri rumahan tembakau gorila di Bogor. (Foto : Ist)
A
A
A


Baca Juga : Anak Wakil Wali Kota Tangerang Tersandung Kasus Narkoba

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya.

Baca Juga : Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement