Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila di Bogor, 4 Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |14:33 WIB
Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila di Bogor, 4 Ditangkap
Polisi gerebek industri rumahan tembakau gorila di Bogor. (Foto : Ist)
A
A
A


Baca Juga : Anak Wakil Wali Kota Tangerang Tersandung Kasus Narkoba

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya.

Baca Juga : Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement