LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Candra Praja Kesuma (28), Candra alias Ateng (49), dan Sulis Setia Winarno (36).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, pihaknya berawal menangkap tersangka Candra Praja Kesuma, di rumahnya. Dari tersangka Candra Praja disita dua paket ganja kering, masing-masing seberat 8,32 gram dan 2,84 gram.
"Dia mengaku mendapatkan ganja dari Jun di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu," kata Sofian, Rabu (8/7/2020).