Lalu, petugas melakukan penangkapan di dekat Gang Sempurna, Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tersangka yang ditangkap adalah Candra alias Ateng. Dari tangan Ateng polisi menyita 0,20 gram sabu yang disimpan di kantong jaket. Ia mengaku hendak menjual sabu itu, dan mendapatkannya dari Sulis.
Berdasarkan pengakuan Ateng, petugas menggerebek kediaman Sulis sekitar pukul 14.45 WIB. Di rumah tersangka Sulis, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket seberat 1,24 gram, yang disimpan di meja belajar anaknya.
"Sulis mengaku mendapatkan sabu dari Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu," tutupnya.
Kini ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau.
(Awaludin)