Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedagang Hewan Kurban di Depok Masih Ada yang Belum Patuhi Aturan

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |23:47 WIB
Pedagang Hewan Kurban di Depok Masih Ada yang Belum Patuhi Aturan
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pemeriksaan lapak penjualan hewan kurban, hal tersebut dikarenakan maraknya sejumlah pedagang hewan kurban di Kota Depok Jawa Barat.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Rantanurdianny mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa pedagang belum memenuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Depok.

"Peneguran tersebut menyusul belum terpenuhinya aturan lapak hewan kurban saat pandemi Covid-19," kata Lienda saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Mudik Idul Adha Tak Dilarang, Pemerintah Tetap Lakukan Pengawasan 

Dia menjelaskan, salah satu lapak yang dilakukan peneguran yakni di Jalan Raya Gas Alam, Kecamatan Cimanggis. Pedagang tersebut kedapatan tidak mematuhi aturan Pemerintah Kota Depok.

"Pedagang hewan kurban harus memiliki surat izin dari aparatur pemerintahan setempat, mulai dari kelurahan, kecamatan sesuai domisili lapak yang dijadikan tempat berjualan. Selain itu, kesehatan hewan dan kondisi lapak jualan tidak menganggu lingkungan sekitar maupun tata tertib aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement