Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Masuk Daftar Cegah

Abdul Rochim , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |15:46 WIB
Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Masuk Daftar Cegah
Djoko Tjandra (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.

Jhoni Ginting mengatakan, hal tesebut bisa terjadi lantaran nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah.

“Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22 Juni, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Enggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk ngambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Dikatakan Jhoni, pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.

Jhoni beralasan, saat jam 8 pagi itu, petugas yang berjaga adalah petugas baru yang baru lulus sehingga tidak mengenali sosok Djoko Tjandra. “Bukan mengelak lagi ya. Kalau emang kami disalahkan, kami disalahkan. Kami menerima itu. Karena dia masih umur 20-23 tahun, dia baru lulus, dia gak akan kenal ini Djoko Tjandra kemungkinan, karena kami sudah BAP. Dia tidak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami periksa,” katanya.

Ia pun menjelaskan alur orang masuk ke wilayah Indonesia yang wajib melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat atau petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

”Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian secara fisik dan kemudian melakukan scan di Border Control Management (BCM),” tuturnya.

Selanjutnya, sistem BCM akan membaca dokumen data keimigrasian dan memverifikasi terkait tahapannya. Pertama, pengecekan, pencegahan, dan penangkalan. Kedua, pengecekan visa. Ketiga, pengecekan perlintasan terakhir. Keempat, pengecekan penyamaan data paspor lain dan pengecekan sistem Interpol.

Baca Juga : Disebut Zona Hitam, Wali Kota Solo: Supaya Masyarakat Waspada

Baca Juga : Petani Gunakan Micin Penyedap Rasa untuk Suburkan Tanaman

BCM akan memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan indikator. Pertama, hijau. Berarti tidak ditemukan cekal. Kelayakan dokumen dan tidak ada kaitan dengan Interpol. “Artinya tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut sehingga petugas Imigrasi dapat memberikan tanda masuk,” katanya.

Kemudian indikator “merah” yang artinya ditemukan cekal. Ada kelainan dokumen dan terkait dengan Interpol sehingga terdapat permasalah terhadap penumpang tersebut.

“Maka petugas di counter tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian atau terkunci, dan selanjutnya dilanjutkan ke supervisor dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan daftar cekal dari kementerian/lembaga terkait yang meminta. Dicek dulu kementerian/lembaga terkait, supervisor atau pejabat berwenang akan berkoordinasi langsung dengan kementerian/lembaga yang meminta,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement