Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyetir Sambil Momong Bayi, Truk di Sragen Terguling Tewaskan 3 Orang

Agregasi Solopos , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |15:47 WIB
<i>Nyetir</i> Sambil Momong Bayi, Truk di Sragen Terguling Tewaskan 3 Orang
Anggota Satlantas Polres Sragen melakukan olah TKP tergulingnya truk yang tewaskan 3 ornag (foto: Istimewa)
A
A
A

Gelar Perkara

Penyidik Satlantas Polres Sragen menetapkan Agus Wahyudi, sopir truk yang terlibat kecelakaan yang menewaskan tiga orang di jalan Gemolong-Plupuh Km 5 sebagai tersangka.

Agus Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah Satlantas Polres Sragen melaksanakan gelar perkara kasus truk terguling di mapolres setempat pada Rabu (8/7/2020).

Dalam gelar perkara kecelakaan truk terguling di Sragen, polisi menjerat Agus Wahyudi dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Agus Wahyudi dianggap lalai dalam mengemudikan truk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Plupuh Sragen. Sopir truk itu diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement