JAKARTA – Pengadilan Filipina membebaskan Minhati Madrais, warga negara Indonesia (WNI) janda dari Omar Maute, pimpinan kelompok teroris Maute yang tewas dalam serangan di Kota Marawi, Filipina pada 2017.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, Minhati dituduh melanggar undang-undang Filipina dan didakwa atas kepemilikan bahan peledak. Namun, persidangan yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2018 menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menjatuhkan vonis terhadap Minhati.
“Pada 26 Juni hakim memutuskan membebaskan MM (Minhati Madrais) karena kurangnya alat bukti, serta surat penangkapan dibatalkan hakim karena identitas yang tidak sesuai,” jelas Judha dalam pengarahan pers Kementerian Luar Negeri, Jumat (17/7/2020).
BACA JUGA: WNI Istri dari Teroris Omar Maute Ditangkap Kepolisian Filipina
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Kemlu RI dan kementerian lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenkopolhukam tengah membahas mengenai pembebasan Minhati.
“KBRI kita di Manila dan KJRI di Davao juga beroordinasi dengan otoritas setempat,” tambahnya.
MInhati Madrais. (Kepolisian Illigan)
Minhati adalah istri dari Omarkhayam Maute, pimpinan kelompok militan Maute yang bertanggung jawab atas serangan dan pertempuran di Kota Marawi, Filipina Selatan. Keduanya bertemu di Mesir pada 2008 saat berstatus mahasiswa Universitas Al Azhar, Kairo.
Keduanya dilaporkan sempat tinggal di Bekasi sebelum akhirnya bertolak ke Filipina pada 2012.
BACA JUGA: Kemlu: WNI Istri Teroris Omar Maute Bisa Diekstradisi ke Indonesia, Asal...
Omar Maute tewas dalam pertempuran dengan militer Filipina di Marawi pada Oktober 2017, bersama dengan salah satu pimpinan kelompok Abu Sayyaf, Isnilon Hapilon.
Perempuan kelahiran 9 Juni 1981 itu ditangkap saat polisi dan militer menyerbu rumahnya di Tubod, Iligan City, Filipina, pada 5 November 2017. Dalam penyerbuan itu mereka menemukan empat tutup peledak, dua tali peledak, dan sekering waktu, yang digunakan untuk membuat bom.
Follow Berita Okezone di Google News