PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam orang pelaku tindak pidana pembakar lahan. Mereka diketahui membuka lahan perkebunan dengan cara membakar pada 3 wilayah berbeda di 'Bumi Sriwijaya'.
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setyawan mengatakan, para pelaku ini ditangkap dalam kasus pembakaran lahan di Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Pali. Rinciannya 2 pria berinisial BA (45), SU (30) dan 4 wanita berinisial SS (47), HA (66), MU (65), serta AL (46).
"Aksi membakar itu dilakukan selama bulan Juni ini, dimana dari total enam pelaku, empat di antaranya saat ini ditahan di Polres Pali," kata Anton kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Dikatakan Anton, modus yang mereka lakukan yakni membuka lahan dengan cara membakar, dan nantinya akan digunakan untuk perkebunan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku lahan tersebut milik mereka sendiri.
"Rata-rata lahan yang dibakar ini luasnya sekitar satu sampai dua hektare. Mereka melakukan pembakaran saat siang dan malam hari," katanya.