JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Mereka berasal dari tiga wilayah, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
“Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Reynhard menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.
“Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di 3 lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ungkap Reynhard.
Baca Juga: Ditangkap Pakai Sabu, 3 Pilot Direhabilitasi di RSKO Cibubur