Arie menjelaskan, Cece meyiksa anak tirinya dengan cara memukul korban menggunakan tongkat alumunium yang dilakukannya di rumahnya di kawasan Cakung.
"Korban dipukul dibagian dada, kepala leher, kemudian bibir korban," ucapnya.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, Cece membuang anak tirinya ke Kali Cakung hingga keesokan harinya ditemukan warga. Kemudian pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
"Setelah melakukan olah TKP polisi dapat memperoleh keterangan yang mengarah kepada Cece sebagai pelaku hingga akhirnya Cece dapat ditangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, Cece dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)