erlihat ragu menentukan waktunya. Menurut dia, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan itu.
"Nantilah, tapi yang jelas kita panggilkan," terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Banten mendesak Wali Kota Airin Rachmi Diany melalui Inspektorat maupun pihak kepolisian setempat profesional mengusut tuntas kasus itu. Terlebih kasus "Lurah Ngamuk" telah dilaporkan atas tindakan pidana.
"Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan," ujar Kepala Ombudsman Banten, Deddy Irsan.
Apa yang diperbuat Saidun, sambung Dedy, bisa mencoreng nama pemerintahan Airin dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN menjadi terkikis. Kondisi demikian, bisa makin memburuk bilamana tak ada ketegasan untuk menuntaskan kasus itu.
"Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring, yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN," tambahnya.
Meskipun Lurah Saidun telah menyatakan permintaan maaf, menurut Deddy hal itu tidak serta merta menghapus konsekuensi hukum. Sehingga prosesnya harus tetap berlanjut agar memberikan efek jera.
"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.