MADIUN – Dengan mengaku sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Dea Ale Haryanto melecehkan dan memeras korbannya. Seorang perempuan (23), warga Madiun, diperas hingga Rp90 juta.
Satreskrim Polres Madiun Kota kemudian menangkap Kasat Narkoba gadungan tersebut.
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa mengatakan, dalam menjalankan aksi jahatnya, pelaku Dea memiliki dua akun palsu di media sosial (medsos). Akun pertama bernama Agung Pratama dan kedua AKP Haryanto, kepala satuan reserse narkoba di salah satu polres.
Lewat akun media sosial itu, pelaku merayu korban. Akhirnya, tersangka dan korban pun berpacaran. Seiring berjalannya waktu, tersangka meminta foto-foto tanpa busana korban.
Setelah itu, tersangka membuat sandiwara jika Agung Pratama (Dea Ale) ditangkap polisi karena kasus narkoba dan ditemukan foto korban tersebut di telepon seluler atau handphone-nya.
Kemudian pelaku menyuruh korban menghubungi AKP Haryanto. Ternyata AKP Haryanto adalah tersangka Dea yang menggunakan akun lain.
Dengan menggunakan nama AKP Haryanto, tersangka Dea melancarkan aksi jahatnya dengan meminta transfer uang sebesar Rp90 juta dengan dalih agar kasus foto tersebut tidak diproses hukum.
Tak hanya itu, tersangka mengajak korban berhubungan badan sebagai syarat agar proses penghentian penyidikan berjalan lancar. Namun, kejahatan Dea pun berakhir setelah korban melapor ke Polda Madiun Kota.