Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajamnya ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun justru yang terjadi JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan pada tangan kirinya.
”Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang, saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat akibat luka sabetan senjata tajam,” tegasnya.
Dari peristiwa ini, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka pelajar SMK Permata Bangsa dan SMK Gema Karya Bahana.
(Awaludin)