Adapun sanksi administratif itu berupa:
a. Tiga kali teguran tertulis. Pertama 17x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan ketiga 3x24 jam.
b. Uang Paksa apabila tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam. Setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp5.000.000,- s/d Rp25.000.000 (kenaikan 5.000.000).
c. Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
d. Pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.