Pelaku akhirnya ditangkap belum lama ini saat berada di jalan wilayah Ngaglik Sleman. Saat dimintai keterangannya, pelaku mengatakan jika motor hasil penggelapan ia sembunyikan di hutan bambu dekat Sungai Progo.
“Motor sudah tiga hari disembunyikan di hutan bambu itu dan untungnya saat kami datang, kendaraan itu masih berada di tempat, namun sudah dirubah bentuknya,” urainya.
Tersangka mengaku, menggelapkan motor itu untuk dimiliki sendiri. Keinginan itu sudah ada sejak keluar dari Lapas Cebongan 29 Juni lalu, namun ia tak punya uang untuk membeli.
Iptu Eko Haryanto menambahkan, tersangka sudah dua kali masuk Lapas. Pertama terjerat kasus penjambretan, kemudian setelah keluar kembali beraksi menggelapkan motor dan baru saja keluar dari Lapas Cebongan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.