JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada semua pihak yang hendak melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) meminta izin kepada pemerintah daerah setempat.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif menuturkan, permohonan izin itu dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan dalam pemotongan tersebut.
"Pemotongan di luar (RPH) harap izin dulu ke dinas yang membidangi hewan, Pemda setempat, maksudnya supaya kami yang membidangi kesehatan akan melakukan pemantauan," kata Syamsul dalam diskusi BNPB, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Cegah Corona, Kementan Imbau Penjual Jajakan Hewan Kurban Secara Daring
Syamsul mengungkapkan dengan permintaan izin tersebut, Kementan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan di potong maupun sesudah dipotong.
Tak hanya itu tambah dia, para penjual hewan kurban juga diharapkan melakukan hal serupa demi menjaga kesehatan hewan.
"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.
Baca Juga: Kemenkes Dorong Pemda Siapkan Area Penjualan Hewan Kurban
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.