Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Imbau Penyembelihan Kurban Dilaksanakan di Rumah Potong Hewan

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |13:17 WIB
MUI Imbau Penyembelihan Kurban Dilaksanakan di Rumah Potong Hewan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah-rumah pemotongan hewan.

“Pelaksanaan ibadah kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah, dan juga meminimalisir potensi penularan Covid-19. Ada beberapa langkah yang bisa diambil, yang pertama sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia seperti Rumah Potong Hewan,” kata Asrorun di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Asrorun mengatakan, hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat untuk menonton penyembelihan hewan kurban yang biasanya dijadikan sebagai hiburan.

“Kita bisa lihat dalam kondisi normal, pelaksanaan ibadah kurban itu untuk kepentingan ibadah sekaligus juga kepentingan hiburan untuk masyarakat. Banyak anak-anak menonton melihat bersenang-senang dan juga menyaksikan aktivitas pemotongan,” sambungnya.

 Hewan Kurban

Apalagi, kata Asrorun, pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sehingga penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di rumah potong hewan yang juga sudah jelas prosesnya.

“Tetapi karena ada masalah, untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih besar kita hindari kerumunan. Hanya orang yang memiliki keahlian, yang orang yang memiliki kebutuhan langsung di dalam proses penyembelihan yang hadir. Sebaiknya dilokalisir di Rumah Potong Hewan yang terjamin aspek syar’i-nya,” tuturnya.

 

Meskipun, kata Asrorun, bahwa sifat kurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri. Tetapi jika karena ada satu dan lain hal karena kondisi kesehatan, maka bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi.

“Kita wakilkan penyembelihan kepada orang yang memiliki keahlian,” tegasnya.

Sementara, jika dalam hal pelaksanaan tidak mampu bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan karena persoalan kapasitas. Maka, kata Asrorun bisa dilaksanakan di tempat-tempat biasa tetapi harus dipastikan protokol kesehatan jalan terus.

“Jangan sampai tujuan mulia kita melaksanakan ibadah kurban tetapi berdampak terjadi potensi penularan. Ini harus kita cegah secara bersama-sama," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement