Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |13:44 WIB
 Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi (foto: Okezone.com)
A
A
A

Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat. Adapun yang menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," jelas dia.

Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo karena diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement