Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.
Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.