JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN III), I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Kadek Kertha Laksana dijebloskan ke Lapas Surabaya pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Kadek Kertha Laksana dieksekusi setelah putusannya dalam perkara suap terkait distribusi gula di PTPN III berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kadek Kertha Laksana bakal mendekam di Lapas Surabaya selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Pada hari selasa (4/8/2020), Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8/2020).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.