Dalam putusannya, Kadek Kertha Laksana divonis empat tahun pidana penjara serta denda senilai Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Lebih lanjut, kata Ali, sebelum dilakukan eksekusi pidana badan, KPK juga telah mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Kadek Kertha Laksana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.
Adapun, barang bukti yang dikembalikan yakni, sebuah buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar dengan nilai total 10.000 dolar Amerika. Kemudian, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar dengan nilai total Rp10 juta.
Lantas, satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048; satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan 1000 dolar Singapura sebanyak 10 lembar sejumlah 10.000 dolar Singapura. Serta, satu lembar copy surat nomor : 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 Kg.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.