JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
MNC News Portal telah mengunduh salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg). PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP terdiri atas 6 BAB dan 12 pasal. Mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Peraturan ini ada dengan tiga pertimbangan. Satu, KPK sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari ASN.
Dua, untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: KASN Bantu Permasalahan Alih Status ASN Pegawai KPK
PP ini mengatur bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (Pasal 2). Pengalihan pegawai KPK
menjadi pegawai ASN dilakukan dengan enam syarat (Pasal 3). Syarat tersebut yakni berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK.
Untuk pengalihan (Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai.
KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPK Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1,881 Triliun