Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN Sudah Diteken Presiden, Berikut Isinya

Sabir Laluhu , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2020 |12:05 WIB
PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN Sudah Diteken Presiden, Berikut Isinya
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

“(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi. Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Berikutnya, penyesuaian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi pada KPK meliputi lima jabatan seperti tertuang di Pasal 5 ayat (1). Kelimanya yakni pertama, Sekretaris Jenderal merupakan JPT madya yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Deputi merupakan JPT madya. Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT pratama. Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator. Kelima, Kepala Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.

Selain ketentuan jabatan sebagaima disebutkan di atas pada Pasal 5 ayat (1), maka merupakan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Pelaksanaan pengalihan (Pasal 6) dilakukan dengan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut Dengan KPK. Untuk penyusunan peraturan tersebut, maka KPK kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan pengangkatan (Pasal 7), maka pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Selain itu PP ini juga mengatur pelaksanaan orientasi (Pasal 8). Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Orientasi diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kemudian PP juga mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9). Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (Pasal 10). Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan (Pasal 11).

"Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement