Tak disangka, di ujung jalan terlihat Suratmin yang awalnya hendak memberikan pertolongan karena melihat orang menuntun sepeda motor. Setelah dicek, Suratmin menyadari sepeda motor yang dituntun pelaku merupakan miliknya.
"Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka,”kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (10/8/2020).
“Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata motor itu milik korban," imbuh dia.
Aksi pencurian sepeda motor di pagi buta itu pun berujung pada laporan ke pihak berwajib. Pelaku digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Masyarakat agar hati-hati dan waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)