
Saat cekcok tersebut, polisi sedang patroli di kawasan Pasar Hewan Purbowangi yang berdekatan dengan rumah kos korban. Petugas Polsek Buayan segera mendatangi dan melerai pertikaian pasutri tersebut.
“Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi,” lugasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(Awaludin)