Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Elf Maut di Tol Cipali Meninggal, Polisi: Ini Kita Bisa Hentikan Penyidikannya

Fathnur Rohman , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |18:30 WIB
Sopir Elf Maut di Tol Cipali Meninggal, Polisi: Ini Kita Bisa Hentikan Penyidikannya
A
A
A

CIREBON - Pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipali KM 184, Cirebon, Jawa Barat. Tersangka itu tidak lain adalah sopir Micro Bus Elf bernomor polisi D 7013 AN.

Kanit Laka Lantas Polresta Cirebon, AKP Didi Wahyudi Sunansyah memastikan sopir kendaraan Micro Bus Elf dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun sopir ini sudah meninggal dunia akibat kecelakaan maut tersebut.

"Pasal yang digunakan pasal 310 UU LLAJ, dengan tersangkanya pengemudi kendaraan Micro Bus Elf. Ke depan mungkin kita proses lebih lanjut karena tersangkanya meninggal dunia. Ini kita bisa hentikan penyidikannya," kata Didi kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Didi melanjutkan, meski sopir Micro Bus Elf sudah meninggal dunia, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan supaya ia dapat mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pemilik kendaraan Micro Bus Elf dengan kasus kecelakaan maut di Tol Cipali KM 184.

Baca Juga: 9 Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali Masih Dirawat di Rumah Sakit

"Kami masih kembangkan dengan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," ujar dia.

Saat diperiksa, lanjut Didi, pemilik kendaraan Micro Bus Elf tidak dapat menunjukan bukti izin trayek untuk mengangkut penumpang. Selain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, kendaraan Micro Bus Elf itu sudah beroperasi sekitar satu tahun.

Baca Juga: Elf yang Kecelakaan di Cipali Diduga Travel Bodong, Pemilik Bisa Jadi Tersangka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement