Dari situlah, ia kemudian menjualnya dengan harga Rp400 ribu per kilogram kepada tukang loak. Uang hasil pencurian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada penyidik, Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Ia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.
Baca Juga : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Menyasar Nenek-Nenek
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Baca Juga : Ditangkap Polisi, Juru Parkir Ini Mengaku Curi Motor Agar Anaknya Bisa Belajar Online
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.