Dari situlah, ia kemudian menjualnya dengan harga Rp400 ribu per kilogram kepada tukang loak. Uang hasil pencurian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada penyidik, Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Ia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.
Baca Juga : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Menyasar Nenek-Nenek
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Baca Juga : Ditangkap Polisi, Juru Parkir Ini Mengaku Curi Motor Agar Anaknya Bisa Belajar Online
(Erha Aprili Ramadhoni)