Baca Juga : Marah Ditagih Utang, Pelaku Tusuk Temannya hingga Tewas
Akibat perbuatannya, Ichsan dijerat Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga : Pemuda Tewas Ditusuk Tetangga di Depan Rumah, Polisi Buru Pelaku
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.