PADANG – Para pekerja kantoran akan menjalani libur panjang dengan momentum Tahun Baru Islam, yaitu 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 19 Agustus 2020.
Kemudian diikuti cuti bersama pada Jumat 20 Agustus 2020, lalu libur Sabtu-Minggu. Total libur panjang tersebut mencapai 4 hari.
Nah, bagi warga yang berencana mengisi libur panjang dengan mengunjungi objek wisata di Kota Padang, Sumatera Barat, pada masa pandemi Covid-19, diminta untuk mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid juga meminta masyarakat untuk menghindari tempat kerumunan. “Jika ada kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dihindari,” ujarnya.
Selain itu bagi yang ingin masuk dan keluar Kota Padang diimbau untuk melakukan swab tes lebih dulu.