Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual ABG Seharga Rp250 Ribu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |18:53 WIB
Jual ABG Seharga Rp250 Ribu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi
Mucikari (baju hitam motif bintang) ditangkap polisi. Foto: dok.Polisi
A
A
A

PALEMBANG - ND (39) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Rumah Susun (Rusun) 26 Ilir, Palembang, ditangkap polisi lantaran nekat menjadi seorang mucikari yang mempekerjakan anak baru gede (ABG) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sulaiman mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi aktivitas seksual di kawasan Rusun 26 Ilir tersebut.

"Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan di salah satu blok di Rusun tersebut," katanya, Rabu (19/8/2020).

Kemudian petugas melakukan penggerebekan hingga mengamankan pelaku ND bersama dengan 2 wanita yang diketahui bekerja sebagai PSK. Namun, keduanya diketahui berusia 15 dan 16 tahun.

Baca Juga: Rumah Bordil Jadi Klaster Corona, 8 PSK Positif Tapi Pengunjung Tak Mengaku

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement