Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Saran Akademisi Terkait RUU Pemilu, dari Sengketa Kasus hingga E-Voting

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2020 |14:37 WIB
DPR Minta Saran Akademisi Terkait RUU Pemilu, dari Sengketa Kasus hingga <i>E-Voting</i>
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

“Materi yang sifatnya teknis seperti panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP agar lebih diperhatikan guna menjamin kelembagaan penyelenggaraan yang lebih baik, lebih kuat, lebih demokratis," jelas politikus PDIP itu.

Kemudian, dia melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan masukan menyangkut penyelesaian sengketa pemilu dari berbagai perspektif.

"Apakah itu sengketa administrasi, sengketa antar lembaga penyelenggara maupun sengketa pemilihan,” terang Arif.

Selain itu, Arif menambahkan, masukan mengenai penerapan e-voting juga harus dipertimbangkan lebih cermat dan hati-hati. Bukan hanya dari sisi penyelenggara, tetapi juga dari sisi teknologi informatika yang harus kredibel, serta kesiapan masyarakat.

"Sebab hal itu bisa menjadi masalah baru dan memunculkan suatu insinuasi bahwa mereka yang menguasai teknologi itulah yang akan mengambil keuntungan untuk kepentingan politiknya," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement