Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2020 |13:15 WIB
 Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Ami Utano Putro (AU), narapidana kasus narkoba di Rutan Salemba digelandang ke lapas super maximum security Nusakambangan lantaran diketahui meracik narkoba saat dirawat di ruangan VIP rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Bahwa narapidana atas Ami Utomo Putro als AU adalah narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

 Penangkapan

Rika menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement