JAKARTA - Ami Utano Putro (AU), dan MW (36) nekat meracik ekstasi di rumah sakit. Atas perbuatannya itu, AU yang merupakan narapidana kasus narkoba itu dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, AU meracik barang haram tersebut di kamar VIP, salah satu rumah sakit di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
"Rumah sakit tidak paham ada kejadian begini. Karena mereka hanya merawat," kata Heru, Kamis (20/8/2020).

Heru menerangkan, para petugas medis dan petugas kebersihan sebenarnya rajin bolak-balik ke dalam ruangan. Namun, pelaku lihai dan dapat menyimpan peralatan untuk membuat ekstasi.
"Perawat 3 kali dalam sehari minimal masuk, cleaning service juga membersihkan 3 kali sehari juga," tambahnya.
Ia menerangkan, pelaku terlebih dahulu mempelajari jadwal para perawat. Sehingga, AU yang merupakan peracik tahu jadwal perawat dan petugas kebersihan rumah sakit yang akan menuju kamarnya tersebut.