Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan terus memeriksa kedua tersangka untuk mencari tahu motif di balik aksi pembunuhan.
Kedua tersangka tersebut adalah Wahid Latief Juandra bin Pratama Deska (18), warga Dusun Sidobasuki, Bumi Agung Pesawaran dan Rudi Chandra bin Nasarudin (18), warga Dusun Bumi Rejo, Tegineneng, Pesawaran.
Baca Juga : Satu Keluarga Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumah
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran. Tersangka dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutur Zahwani, melansir Sindonews.
Baca Juga : Isak Tangis Iringi Pemakaman Babinsa yang Tewas dengan Tangan Terikat
(Erha Aprili Ramadhoni)