Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nawawi Harap Kejagung Serahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |10:03 WIB
Nawawi Harap Kejagung Serahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut Komjak, yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan agar prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpandangan, sejak awal kasus Jaksa Pinangki memang seharusnya ditangani pihaknya.

"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi 'domain' kewenangan KPK," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Namun, Nawawi menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil alih paksa kasus Jaksa Pinangki. Meski seharusnya Kejaksaan Agung menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," tuturnya.

Karena dengan menyerahkan atau melibatkan KPK dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki, kata Nawawi, sinergitas antara lembaga penegak hukum berjalan baik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement