Ali menjelaskan, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan Jaya telah diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini. Saat ini, KPK secara resmi telah menerima penitipan penahanan Andi Irfan Jaya.
"Tersangka AIJ sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.
Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai Nasdem di Sulawesi Selatan. Setelah ditetapkan tersangka, Partai Nasdem langsung memecat Andi sebagai kader.
Baca Juga: Nasdem Pecat Andi Irfan Pasca-Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.