JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, pihaknya telah memeriksa 81 personel dari 34 kesatuan yang ada di matra AD dalam kasus pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Dodik mengatakan, sebanyak 50 prajurit TNI AD telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Yang sudah naik status menjadi tersangka dan ditahan 50 personel," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dodik melanjutkan, Puspomad juga tengah melakukan pendalaman kepada 3 personel TNI AD terkait kasus perusakan Polsek Ciracas.
Sementara itu, 23 prajurit lainnya telah dikembalikan ke kesatuan asalnya lantaran hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," tandasnya.