Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |12:07 WIB
 50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, pihaknya telah memeriksa 81 personel dari 34 kesatuan yang ada di matra AD dalam kasus pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dodik mengatakan, sebanyak 50 prajurit TNI AD telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Yang sudah naik status menjadi tersangka dan ditahan 50 personel," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

ciracas

Dodik melanjutkan, Puspomad juga tengah melakukan pendalaman kepada 3 personel TNI AD terkait kasus perusakan Polsek Ciracas.

Sementara itu, 23 prajurit lainnya telah dikembalikan ke kesatuan asalnya lantaran hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement