Meski tersangka ada yang di bawah umur, Yusri menegaskan, pihaknya tetap memproses pelaku. Ada proses khusus untuk para tersangka kriminal di bawah umur.
"Untuk anak di bawah umur ada peradilan sendiri tetapi kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.