Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Warga, 8 Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polisi

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |22:49 WIB
 Peras Warga, 8 Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Setelah menerima laporan korban, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan saat berada di Jalan Ringroad, atas petunjuk korban, tim melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya. Kemudian petugas langsung memepet kenderaan dan berhasil meringkus para tersangka.

Sementara barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya, Toyota Kijang Kapsul pelat BK 1374 DS, senjata api revolver rakitan, senjata mainan, borgol, lakban.

"Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement