Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dalami Keseharian Penusuk Syekh Ali Jaber

Andres Afandi , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |13:34 WIB
 Polisi Dalami Keseharian Penusuk Syekh Ali Jaber
Penusuk Syekh Ali Jaber saat dibawa polisi (foto: Screenshoot video)
A
A
A

“Kami melakukan penyidikan hal-hal lain, mengumpulkan barang bukti yang ada, dan keseharian apa yang dilakukan tersangka AA ini tentu menjadi pendalaman bagi kami,” kata Pandra kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

 Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, PBNU : Teror Atas Nama Agama Bentuk Kedholiman! 

Polisi menyanggah tersangka adalah pengidap gangguan jiwa, karena kepolisian belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan tersangka. “Kita juga akan gunakan saksi ahli,” pungkasnya.

Meski demikian polisi terus mendorong penuntasan kasus secara hokum. Berdasarkan fakta yuridis, Alpin dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement