JAKARTA - Seorang anak berusia 8 tahun tewas usai dipukuli oleh ibunya sendiri saat sedang belajar jarak jauh secara online. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan atas adanya tindakan kekerasan tersebut.
“KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalkan seorang anak usia 8 tahun karena kekerasan yang dilakukan orangtuanya sendiri ketika mengalami keseulitan belajar jarak jauh secara online. Si anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, diantaranya menggunakan gagang sapu,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Kronologi Ibu Kandung Aniaya Anak Hiingga Tewas saat Belajar Online
Retno turut menyoroti perbuatan kedua orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.
Dimana jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orangtua kandung korban atau orang terdekat korban. Menurut Retno, tersangka dapat diberikan hukuman pemberatan dari tuntutan yang dijatuhkan.
Baca juga: Ibu Kandung Pukuli Anak Hingga Tewas saat Belajar Online, Kembaran Korban Selamat
“Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun,” tuturnya.