MAKASSAR - Sepasang mantan suami istri (pasutri) bakar kamar hotel saat cekcok terkait hak asuh anak. Pembakaran kamar hotel terjadi di kamar hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu 16 September 2020, dini hari tadi.
Pelaku yakni Abdillah (41) dan istrinya Rina (31), serta seorang bocah laki-laki dievakuasi dari kamar hotel di lantai 7 tersebut, setelah petugas hotel sigap menyemprotkan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) di lokasi kejadian.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, insiden pembakaran dapat diamankan setelah aparat Polsek Pankukang datang ke lokasi.
"Itu karena cekcok dengan istrinya diamankan usai insiden itu," Jamal kepada wartawan di Makassar.
Dijelaskan Jamal, cekcok mantan pasangan suami istri, yang berujung pembakaran diduga karena persoalan hak asuh anak. Namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran kamar hotel tersebut.
"Mantan pasangan suami-istri dan anaknya berhasil dievakuasi dari dalam kamar. Namun pihak hotel menaksir kerugian akibat terbakarnya fasilitas sekitar Rp100 Juta," ungkap Jamal.