Baca Juga : Kebakaran Kejagung Diduga Disengaja, Kabareskrim Ungkap Fakta Mencengangkan
Sekadar informasi, Polri menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Gedung utama Kejagung. Oleh karenanya, Polri meningkatkan kejadian kebakaran di Gedung Kejagung ke tahap penyidikan.
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, pihaknya masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung.
"Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti. Intinya sudah disebut, tidak (ada) konsleting, yang ada adalah open flame," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)