Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Pastikan Dana Kompensasi Korban Terorisme Sudah Disiapkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |13:28 WIB
 Istana Pastikan Dana Kompensasi Korban Terorisme Sudah Disiapkan
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan negara telah menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.

Para penyintas terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020," ungkap Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

Penyediaan anggaran kepada penyintas terorisme tersebut memerhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020," jelas Fadjroel.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement