Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Pastikan Dana Kompensasi Korban Terorisme Sudah Disiapkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |13:28 WIB
 Istana Pastikan Dana Kompensasi Korban Terorisme Sudah Disiapkan
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman (foto: Okezone.com)
A
A
A

 Terorisme

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkas Fadjroel.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement