Karena korban merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, ia akhirnya mengadu kepada keluarganya.
”Ditemani keluarganya, korban melapor ke Polsek Tanjungbintang,” kata Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjungbintang Ipda Nurdin Efendi beserta tim Unitreskrim menyelidiki kasus tersebut. Yang akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Jumat 18 September 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Serdang, Tanjungbintang.
”Tersangka mengakui perbuatannya menipu korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polda Lampung. Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.