Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korbannya melaporkan ke polisi. Korban curiga karena telanjur menyerahkan uang namun hasil penggandaan tidak pernah terbukti. Justru pelaku sulit dihubungi dan berupaya menghindar dari korban.
“Ada beberapa korbannya, tetapi TKP-nya beda. Kami sarankan melapor di polsek lain,” katanya.
Sementara pelaku mengakui tidak bisa melakukan penggandaan uang. Dia sengaja menipu korban dan uang diperoleh untuk berfoya-foya. “Habis untuk senang-senang, karaoke minum juga,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan korban menyerahkan uang. Kemudian rekening bank, satu botol minyak, satu buah candu, satu buah kendi, kardus, ponsel, dan pakaian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(Awaludin)