Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Polri Akan Menjawab Permohonan Irjen Napoleon di PN Jaksel

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |07:15 WIB
 Hari Ini Polri Akan Menjawab Permohonan Irjen Napoleon di PN Jaksel
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri hari ini akan memberikan jawaban atas surat permohonan yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Irjen Napoleon Bonaparte yang diajukan dalam sidang praperadilan perdana, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice.

"Agenda hari ini sidang diagendakan dengan jawaban atas permohonan. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (29/9/2020).

 Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Ini Kata Pihak Djoko Tjandra 

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Napoleon bersama kuasa hukumnya menuntut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga membantah bahwa telah menerima uang dari pihak mana pun untuk melakukan penghapusan red notice tersebut.

"20 ribu USD itu saya tidak tau itu dari siapa itu. Dan bilangnya saya yang terima uang. Darimana, tidak tahu," kata Napoleon setelah sidang di PN Jakarta Selatan, pada Senin 28 September 2020.

 Baca juga: Ajukan Praperadilan, Napoleon Bonaparte Bantah Gugat Instansinya Sendiri

Dia juga membantah adanya alat bukti rekaman closed-circuit television (CCTV) yang memperlihatkan pertemuan Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi di kantornya dalam rangka memberikan sejumlah uang. Dia menyebut CCTV yang diperlihatkan penyidik berada di lantai satu sementara kantornya berada di lantai 11.

"CCTV yang diajukan itu tidak ada, itu di lantai 1 saya di lantai 11. TNCC itu 12 lantai, paling tidak ada disitu ada kurang lebih 30 jenderal. Jadi kalau pemberitaan dibilang ketemu saya dari mana?," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement