Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Kasus Korupsi Dana Pendidikan Sulbar Ditangkap Kejagung

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |21:13 WIB
Buron Kasus Korupsi Dana Pendidikan Sulbar Ditangkap Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. (Dok Sindonews)
A
A
A

"Ruspahri tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp270 juta," ujarnya.

Ruspahri telah melarikan diri sejak November 2017 saat dipanggil sidang sebagai tersangka dan sidang dilakukan secata in absensia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.

Terpidana Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement